Senin, 14 Mei 2012




PERSYARATAN PERKAWINAN
A.UMUM
Pada pasal 12 UUP mengatur  persyaratan perkawinan secara limitatif. Ada 2 macam syarat perkawinan
a.syarat materiil yaitu syarat yang ada dan melekat pada diri pihak-pihak yang melangsungkan    perkawinan juga disebut syarat-syarat subjektif
b.syarat formal  adalah tata cara atau prosedur  melangsungkan perkawinan menurut hukum agama dan undang-undang juga di sebut objektif
Syarat materil/subjektif meliputi
a.Berlaku umum bagi semua orang
1.adanya persetujuan dari kedua calon mempelai
2.calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 thn dan calon mempelai wanita sudah mencapai umur 16 thn
3.tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain, kecuali bagi pria yang beristri atau akan beristri lebih dari seorang
4.bagi wanita tidak sedang berada dalam jangka waktu tunggu atau masa iddah

b.berlaku khusus bsgi perkawinan orang tertentu
1.tidak terkena larangan/ halangan melakukaperkawinan, baik menurut undang-undang maupun hukum agamanya dan kepercayaannya
2.tdk terkena larangan/kawin kembali untuk ketiga kalinya setelah kawin dan cerai lagi untuk kedua kalinya berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya

2.izin yg hrs di peroleh
a.izin orang tua/wali calon mempelai
b.izin pengadilan bagi mereka yang hendak beristeri lebih dari seorang (poligami)
 
 syarat formal /objektif meliputi :
1.pemberitahuan/pengumunan 10 hari sebelum perkawinan di langsungkan
2.tidak ada yg mencegah pelaksanaan perkawianan
R.Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis safioedin (1972:15-29) mengemukakan syarat perkawinan dapat dibedakan dalam :
a. syarat-syaratintern yang absolut  meliputi:
1.adanya persetujuan dari  kedua calon mempelai
2.calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 dan mempelai wanita sdh mencapai umur 16 thn
3.tdk terikat tali perkawinan dengan orang lai kecuali bagi seorang pria yang beristri atau akan beristri lebih dari seorang.
4.bagi wanita tdk sedang berada dlm jangka waktu tunggu atau masa iddah
5.izin orang tua / wali calon mempelai yang belum mencapai umur 21tahun
6.izin pengadilan bagi mereka yg hendak beristerilebih dari seorang (berpoligami)

b.syarat –syarat intern yang relatif meliputi :
1.tdk terkena larangan/halangan melakukan perkawinan, baik menurut undang-undang maupun hukum agamanya dan kepercayaannya
2.tdk terkena larangan kawin kembali untuk ketiga kalinya setelah kawin dan cerai lagi untuk kedua kalinya berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

c.Syarat-syarat extern meliputi
1.setiap orang  yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat  sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelumnya, di tempat perkawinan akan di langsungkan.
2.tdk ada yg mencegah pelaksanaan perkawina




B.Persetujuan Kedua Calon Mempelai
Ketentuan mengenai persyaratan adanya persetujuan dari  kedua  calon mempelai  dalam suatu perkawinan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya  perkawinan paksa

C.Persyaratan Batas Umur  Calon Mempelai
Ketentuan mengenai pembatasan umur minimal untuk melakukan perkawinan bagi pria dan wanita di atur dalam pasal 7 UUP.

D.Persyaratan Tidak Terikat Tali Perkawinan
Menurut ketentuan ini apabila seorang suami bermaksud utk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan . Selanjutnya Pengadilan kemudian memeriksa permohonan tsb dan hanya akan memberikan izin bila :
a.ada alasan yg memungkinkan seorang suami kawin lagi
b.ada persetujuan dari isteri  baik persetujuan lisan ataupun tertulis, apabila lisan persetujuan itu hrs di ucapkan di depan sidang pengadilan
c.ada kemampuan suami utk menjami keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya
d.ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan menyatakan atau janji dari suami yg di buat dlm bentuk yg di tetapkan utk itu
Lebih lanjut pasal 65 UUP mengemukakan bahwa dlm hal seorang suami beristeri lebih dari seorang maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a.suami wajib member jaminan hidup yg sama kepada semua isteri dan anaknya
b.isteri yg kedua dan seterusnya tdk mempunyai hak atas harta bersama yg telah ada sebelum perkawinan dgn isteri kedua atau berikutnya itu terjadi
c.semua isteri mempunyai hak yg sama atas harta bersama yg terjadi sejak perkawinannya masig-masing

E.Tidak Sedang Dalam Masa Iddah
Seorang janda dpt melangsungkan perkawinan kembali apabila telah melewati  jangka waktu tunggu atau masa iddah sdh selesai.

Sehubungan dgn masa iddah ini pasal 11 UUP menyatakan :
1.Bagi seorang wanita yg putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
2.Tenggang waktu jangka waktu tunggu tsb ayat (1) akan di atur dlm Peraturan Pemerintah lebi lanjut
Selanjutnya sesuai dgn ketentuan pasal 39 PP Nomor 9 thn 1975 waktu tunggu bagi seorang janda di tentukan sbb berikut:
a.Apabila perkawinan putus krn kematian waktu tunggu di tetapkan 130 hari
b.Apabila perkawinan putus krn perceraian waktu tunggu bagi yg masih datang bulan di tetapkan 3 kali suci dgn sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yg tdk berdatang  bulan ditetapkan 90 hari
c.Apabila perkawinan putus sedang janda tsb dlm keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan
d.Tdk ada waktu tunggu bagi janda yg putus perkawinan krn perceraian sedang antara janda tsb dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan  kelamin.
e.Bagi perkawinan yg putus  krn perceraian, tenggang waktu tunggu di hitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum yg tetap, sedangkan bagi  perkawinan yg putus karena kematian tenggang waktu tunggu di hitung sejak kematian suaminya.
Bagi  seorang  duda yg akan melakukan perkawinan tdk di perlukan waktu tunggu.

F.Izin Orang Tua / Wali / Pengadilan
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yg belum mencapai umur 21 thn hrs mendapat izin kedua orang tua.  Bila kedua orangtua  telah meninggal  dunia atau dlm keadaan tdk mampu menyatakan kehendaknya maka izin di peroleh dari wali. Bilamana terjadi perbedaan pendapat antara orang-orang di atas maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yg  akan melangsungkan  perkawinan atas  permintaan orang tsb dpt member i izin setelah lebih dulu mendengar orang-orang tsb (yg berhak member izin melangsungkan perkawinan), sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yg bersangkutan tdk menentukan lain

G.Tidak ada Larangan / Halangan Melakukan Perkawinan
Dlm pasal 8 UUP di nyatakan perkawinan di larang antara dua orang yang :

a.Berhubungan darah dlm garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas
b.Berhubungan darah dlm garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dgn saudara orangtua dan antara seorang dgn saudara neneknya
c.Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri
d.Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudarausu dan bibi/paman susuan
e.Berhubungan saudara dgn istri atau sbg bibi atau kemenakan dari  isteri dlm hal seorang suami lebih dari seorang
f.Mempunyai hubungan yg oleh agamanya atau peraturan lain yg berlaku, di larang kawin.

1.Larangan perkawinan antara orang-orang yg ada hubungan keluarga yakni :
a.antar  wangsa : mereka yg berinduk kepada nenek moyang yg sama    
b.antar ipar   : mereka yg menjadi keluarga krn perkawinan
Larangan perkawinan ini terdapat dlm  pasal 30 dan 31 BW

2.Larangan perkawinan antara mereka krn dgn putusan hakim terbukti melakukan hubungan tdk susila
Ketentuan ini di atur dlm pasal 32 BW . Adanya larangan ini di maksudkan utk mencegah adanya hubungan yg tdk susila/zina (overspel) di dlm masyarakat.

H.Tdk ada Larangan/Halangan  Melakukan Perkawinan Ketiga Kalinya
Hukum islam memperbolehkan seorang pria utk kawin lagi dgn bekas istrinya yg telah bercerai dua kali. Bahkan sesudah bercerai  yg ketiga kalinya, seorang pria bekas suaminya msh di perkenankan utk menikahi wanita bekas isterinya yg telah di cerai utk ketiga kali tsb telah menikah dgn pria lain, kemudian perkawinannya putus dan telah habis masa iddahnya. Dgn demikian bila telah di penuhi syarat tsb maka bekas suaminya dpt menikahi kembali wanita bekas isterinya yg telah di ceraikan utk ketiga kali.

                         




Tidak ada komentar:

Posting Komentar