Sabtu, 09 Juni 2012


PERJANJIAN  PENGIKATAN  JUAL  BELI
Nomor : 30
Pada hari ini, Selasa tanggal sepuluh Mei dua ribu dua belas (10-05-2012).-----------------------
Pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Bagian Barat).------------------------------------
Menghadap kepada saya, SAKTI ALAMSYAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Karawang.--------------------------------------------------------------------------------------
dengan dihadiri oleh saksi – saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Tuan HAJI HASAN BASRI, lahir di Bandung, pada tanggal dua puluh Mei seribu sembilan ratus lima puluh lima (20-05-0955). Pengusaha, Warga Negara ---------------Indonesia, bertempat tinggal di Karawang, Kecamatan Karawangkulon, Jalan Dewi Sartika , Nomor : 7, Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 014.--------------------------------
-          Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5402.201142.0214.-------------------
-          Untuk sementara berada di Karawang, ----------------------------------------------------
-          Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini penghadap tidak memerlukan lagi persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya NIKITA WILLY, dikarenakan istrinya tersebut telah meninggal dunia, ------------dibuktikan dengan Surat Kematian tertangal lima belas Desember dua ----------ribu enam (15-12-2006 )yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sukajaya,------dan dalam hal ini penghadap bertindak selaku :
a.       untuk diri sendiri. ------------------------------------------------------------------------
b.      selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua ---------------- terhadap anaknya yang masih dibawah umur ( belum dewasa ), yaitu : ----------
Nona YEYET SOLIHAT, lahir di Karawang, pada tanggal sepuluh ----Januari tahun dua ribu (10-02-2000), Pelajar, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut diatas. ------------------------
-          sebagaimana dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri karawang,-------------------tertanggal sepuluh Maret tahun dua ribu dua belas (10-03-2012), Nomor : ----------023/PN/KRW/III/2012 yang dilekatkan pada minuta akta ini. -------------------------


--------------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------------------
2.      Tuan Insinyur HERMANSYAH, lahir di Jakarta, pada tanggal dua belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh (12-01-1980), Karyawan Perseroan Terbatas PINDODELI PULP, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di karawang, Kecamatan Karawang Wetan, Jalan Cimanuk Raya, Nomor : ------------------------------
165, Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 05. ---------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 07.5402.909042.0216. -----------------------
-------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris, kenal. -------------------------------------------------------------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan lebih dahulu : ------------
Agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, bilamana pihak kedua telah memenuhi kewajibannya maka pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu ----------mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, --------------------yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas : ------------------------------------------------------------------------------------------
-          Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8, terletak di Propinsi Jawa Barat, --------------Kabupaten Karawang, Kecamatan Telukjambe Timur, Desa Sukaharja, -------------luas 1.000 M2 (seribu meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur --------------------tanggal 19 Januari 1998, Nomor : 00007/Sukaharja/1998, tercatat atas ----------nama Tuan HAJI HASAN BASRI dan Nona YEYET SOLIHAT,-------------dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang tanggal  tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (17-08-1992). ------------------------------------------------------------------------------------------
-          Berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut setempat ----dikenal sebagai Jalan Galuh Mas Nomor 1, yang karena sifatnya, tujuannya -------atau menurut penetapan Undang – Undang dianggap sebagai harta tetap.------------
Maka berhubung dengan yang diuraikan diatas, para penghadap menerangkan agar pihak -----pihak tidak dapat mungkir tentang Jual Beli yang akan dilaksanakan tersebut  bahwa ----mereka telah membuat perjanjian sebagaimana mereka dengan ini bersetuju dan berjanji ------sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------------------
Pihak Pertama berjanji akan mengikatkan dirinya untuk menjual kepada Pihak Kedua yang –berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membeli dari Pihak Pertama atas : ----------------------
-          sebidang tanah Hak Milik Nomor 8, terletak di Propinsi Jawa Barat, ----Kabupaten Karawang, Kecamatan Telukjambe Timur, Desa Sukaharja, luas --1.000 M2 (seribu meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 ----Januari 1998, Nomor 00007/SUKAHARJA/1998, tercatat atas nama ----------Tuan HAJI HASAN BASRI dan Nona YEYET SOLIHAT, dalam Sertipikat ---(Surat Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang tanggal ---tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (17-08-1992). ------
-          sebagaimana diuraikan tersebut diatas, ----------------------------------------------------
demikian dengan harga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).-------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------------
Pihak Pertama mengakui, bahwa uang harga penjualan tanah berikut bangunan yang akan ----dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut banyaknya senilai -----------------------Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). ---------------------------------------------------------------
Pada saat penandatanganan akta ini, Pihak Pertama telah menerima dari Pihak Kedua ---------tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga akta ini pula --------------berlaku sisanya Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat, bahwa pembayaran ---------------dilakukan secara 2 (dua) tahap dengan pembagian sebagai berikut : -------------------------------
1.      Pembayaran pertama pada tanggal dua puluh delapan Juni tahun dua ribu dua ----------belas (28-06-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ------
2.      Pembayaran kedua atau terakhir, pada tanggal dua puluh delapan Juli tahun ----------dua ribu dua belas (28-07-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan : ----------------------------------------------------------------------
-          Bilamana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana ---------tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan denda atas keterlambatannya -------sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, dan untuk tiap – tiap hari ----kalender. -------------------------------------------------------------------------------------
-          Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya kepada Pihak Pertama -------sebagaimana tersebut diatas maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini menjadi -----batal dengan sendirinya, dan untuk pihak – pihak melepaskan ketentuan yang -----dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267Kitab Undang – Undang ---------Hukum Perdata, dan uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari --------Pihak Kedua yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak ---dapat dikembalikan oleh Pihak Pertama. --------------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------------------
1.      Bilamana Pihak Kedua telah melunasi seluruh harga pembelian atas tanah tersebut ----diatas, maka Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan penandatanganan --------Akta Jual Belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. -----------
2.      Akan tetapi bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi dalam hal tersebut diatas, -------maka Pihak Pertama harus mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah diterima –dari Pihak Kedua sebagaimana dalam Pasal 2 diatas. ----------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang akan dijual tersebut mulai hari penjualan oleh Pihak Pertama -------kepada Pihak Kedua tersebut menjadi milik Pihak Kedua, dan segala keuntungan ---------yang diperoleh dari dan segala kerugian yang dideritanya mulai hari ini menjadi milik --------atau dipikul Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------------
Selanjutnya Jual Beli yang akan dilaksanakan tersebut dilakukan dengan syarat – syarat dan perjanjian – perjanjian yang lazim untuk sesuatu Jual Beli tanah, syarat – syarat dan perjanjian – perjanjian tersebut telah diketahui oleh pihak – pihak. --------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini memeberi kuasa kepada Pihak Kedua dan atau baik bersama – sama maupun masing – masing untuk dan atas nama Pihak Pertama melaksanakan ------------penjualan sebagian atau seluruh persil – persil tersebut diatas kepada Pihak Kedua, ------------dengan harga dan perjanjian – perjanjian sebagaimana tersebut diatas dan berhubungan dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan menghadap dihadapan Pejabat Pembuat --------- Akta Tanah, menyuruh membuat dan menandatangani Akta Jual Beli yang ----------------------bersangkutan dan surat – surat lainnya yang diperlukan, menyerahkan segala sesuatu ----------yang dijual tersebut kepada Pihak Kedua dan selanjutnya melakukan apa saja yang baik ------dan berguna untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. ----------------------
--------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------------------
Pihak Pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk selama -----penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan atas nama Pihak Pertama melakukan -------------dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan Pihak Pertama mengenai -------persil tersebut dan untuk keperluan itu melakukan segala tindakan hukum, baik -----------------tindakan pengurusan maupun tindakan pemilikan, demikian dengan ketentuan ------------------sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 diatas. ---------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------------------
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan dirinya selama penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun juga, ---------menjual atau dengan cara lain melepaskan tanah berikut bangunan tersebut kepada ------------pihak lain. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------
Kuasa – kuasa yang tersebut dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini tanpa kuasa – kuasa tersebut----------------------tidak akan dibuat dan kuasa – kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua ---------------peraturan yang ditetapkan dalam Undang – Undang yang mengatur segala dasar dan -----------sebab yang mengakhiri surat kuasa. ---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir, jika salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris atau penerima hak masing – masing. --------------------------
-------------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------
Segala pajak yang berhubungan dengan tanah tersebut sampai saat hari ini dipikul -------------Pihak Pertama dan mulai hari ini dipikul oleh Pihak Kedua. ----------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------------------
Pihak – pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian ini dan ------------segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Karawang. -----------------------------
------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Karawang, pada hari dan tanggal --------------------tersebut, pada bahagian akhir ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------
1.      Tuan FARID, Sarjana Hukum, lahir di Karawang, Kecamatan Karawang, Cesa Karawang Timur, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 04. -----------------------------------
-          Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 17.18.90.09768.0024. ---------------
2.      Tuan MUHAMMAD ARIF , lahir di Karawang pada tanggal tiga puluh Oktober seribu Sembilan ratus delapan puluh enam (30-10-1986), bertempat tinggal di Kabupaten Karawang, Kecamatan karawang, Desa Karawang Timur, Rukun Tetangga 012 Rukun Warga 10. ----------------------------------------------------------------------------
-          Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 17.18.90.09768.0035. ---------------
Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi – saksi. --------------------------------------------
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap, para saksi tersebut, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganan akta ini. ---------
Dibuat tanpa perubahan. ----------------------------------------------------------------------------------
Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. ---------------------------------------------
                                                                                    Diberikan sebagai turunan. ----------------
                                                                                                                                                                                                                                            Materai 6000
                                                                                                                                                                                                                        SAKTI ALAMSYAH, SH, MKn
                                                                       

1 komentar:

  1. Slots by CasinoCity - Mapyro
    View 인천광역 출장안마 Slots 상주 출장샵 by CasinoCity, United States of America, United 속초 출장안마 States, United Kingdom and other parts of the 제천 출장마사지 world. Find your way around 영천 출장안마 the casino, find where everything is located

    BalasHapus