PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 30
Pada
hari ini, Selasa tanggal sepuluh Mei dua ribu dua belas (10-05-2012).-----------------------
Pukul
14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Bagian Barat).------------------------------------
Menghadap
kepada saya, SAKTI ALAMSYAH, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Karawang.--------------------------------------------------------------------------------------
dengan
dihadiri oleh saksi – saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada
bahagian akhir akta ini :
----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan
HAJI HASAN BASRI, lahir di Bandung,
pada tanggal dua puluh Mei seribu sembilan ratus lima puluh lima (20-05-0955).
Pengusaha, Warga Negara ---------------Indonesia, bertempat tinggal di
Karawang, Kecamatan Karawangkulon, Jalan Dewi Sartika , Nomor : 7, Rukun
Tetangga 08 Rukun Warga 014.--------------------------------
-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
09.5402.201142.0214.-------------------
-
Untuk sementara berada di Karawang,
----------------------------------------------------
-
Menurut keterangannya untuk melakukan
perbuatan hukum dalam akta ini penghadap tidak memerlukan lagi persetujuan dari
isterinya yaitu Nyonya NIKITA WILLY, dikarenakan istrinya
tersebut telah meninggal dunia, ------------dibuktikan dengan Surat Kematian
tertangal lima belas Desember dua ----------ribu enam (15-12-2006 )yang dikeluarkan
oleh Kantor Kelurahan Sukajaya,------dan dalam hal ini penghadap bertindak
selaku :
a. untuk
diri sendiri.
------------------------------------------------------------------------
b. selaku
ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua ----------------
terhadap anaknya yang masih dibawah umur ( belum dewasa ), yaitu : ----------
Nona
YEYET SOLIHAT, lahir di Karawang, pada tanggal
sepuluh ----Januari tahun dua ribu (10-02-2000), Pelajar, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut diatas. ------------------------
-
sebagaimana dalam Surat Penetapan
Pengadilan Negeri karawang,-------------------tertanggal sepuluh Maret tahun
dua ribu dua belas (10-03-2012), Nomor : ----------023/PN/KRW/III/2012 yang
dilekatkan pada minuta akta ini. -------------------------
---------------------------------------
PIHAK PERTAMA
----------------------------------------------
2. Tuan
Insinyur HERMANSYAH, lahir di
Jakarta, pada tanggal dua belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh
(12-01-1980), Karyawan Perseroan Terbatas PINDODELI
PULP, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di karawang, Kecamatan Karawang
Wetan, Jalan Cimanuk Raya, Nomor : ------------------------------
165,
Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 05.
---------------------------------------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 07.5402.909042.0216. -----------------------
--------------------------------------
PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------
Para
penghadap saya, Notaris, kenal.
-------------------------------------------------------------------
Para
penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan lebih dahulu :
------------
Agar
supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, bilamana pihak kedua telah
memenuhi kewajibannya maka pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena
itu ----------mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, --------------------yang
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas :
------------------------------------------------------------------------------------------
-
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8,
terletak di Propinsi Jawa Barat, --------------Kabupaten Karawang, Kecamatan
Telukjambe Timur, Desa Sukaharja, -------------luas 1.000 M2 (seribu
meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur --------------------tanggal 19
Januari 1998, Nomor : 00007/Sukaharja/1998, tercatat atas ----------nama Tuan HAJI HASAN BASRI dan Nona YEYET SOLIHAT,-------------dalam
Sertipikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang
tanggal tujuh belas Agustus seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua (17-08-1992). ------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berikut bangunan serta segala sesuatu
yang ada diatas tanah tersebut setempat ----dikenal sebagai Jalan Galuh Mas
Nomor 1, yang karena sifatnya, tujuannya -------atau menurut penetapan Undang –
Undang dianggap sebagai harta tetap.------------
Maka
berhubung dengan yang diuraikan diatas, para penghadap menerangkan agar pihak
-----pihak tidak dapat mungkir tentang Jual Beli yang akan dilaksanakan
tersebut bahwa ----mereka telah membuat perjanjian
sebagaimana mereka dengan ini bersetuju dan berjanji ------sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------------------------
Pihak
Pertama berjanji akan mengikatkan dirinya untuk menjual kepada Pihak Kedua yang
–berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membeli dari Pihak Pertama atas :
----------------------
-
sebidang tanah Hak Milik Nomor 8,
terletak di Propinsi Jawa Barat, ----Kabupaten Karawang, Kecamatan Telukjambe
Timur, Desa Sukaharja, luas --1.000 M2 (seribu meter persegi),
diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 ----Januari 1998, Nomor
00007/SUKAHARJA/1998, tercatat atas nama ----------Tuan HAJI HASAN BASRI
dan Nona YEYET SOLIHAT, dalam
Sertipikat ---(Surat Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang
tanggal ---tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua
(17-08-1992). ------
-
sebagaimana diuraikan tersebut diatas,
----------------------------------------------------
demikian
dengan harga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).-------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------------------------
Pihak
Pertama mengakui, bahwa uang harga penjualan tanah berikut bangunan yang akan
----dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut banyaknya senilai
-----------------------Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
---------------------------------------------------------------
Pada
saat penandatanganan akta ini, Pihak Pertama telah menerima dari Pihak Kedua
---------tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga
akta ini pula --------------berlaku sisanya Pihak Pertama dan Pihak Kedua
bersepakat, bahwa pembayaran ---------------dilakukan secara 2 (dua) tahap
dengan pembagian sebagai berikut : -------------------------------
1. Pembayaran
pertama pada tanggal dua puluh delapan Juni tahun dua ribu dua ----------belas
(28-06-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
------
2. Pembayaran
kedua atau terakhir, pada tanggal dua puluh delapan Juli tahun ----------dua
ribu dua belas (28-07-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh
juta rupiah), dengan ketentuan :
----------------------------------------------------------------------
-
Bilamana Pihak Kedua tidak dapat
memenuhi kewajibannya sebagaimana ---------tersebut diatas, maka Pihak Kedua
dikenakan denda atas keterlambatannya -------sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) perhari, dan untuk tiap – tiap hari ----kalender.
-------------------------------------------------------------------------------------
-
Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi
kewajibannya kepada Pihak Pertama -------sebagaimana tersebut diatas maka
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini menjadi -----batal dengan sendirinya, dan
untuk pihak – pihak melepaskan ketentuan yang -----dimaksud dalam Pasal 1266
dan Pasal 1267Kitab Undang – Undang ---------Hukum Perdata, dan uang yang telah
diterima oleh Pihak Pertama dari --------Pihak Kedua yaitu sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak ---dapat dikembalikan oleh Pihak
Pertama. --------------------------------------------------
----------------------------------------------
Pasal 3
--------------------------------------------------------
1. Bilamana
Pihak Kedua telah melunasi seluruh harga pembelian atas tanah tersebut
----diatas, maka Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan penandatanganan
--------Akta Jual Belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.
-----------
2. Akan
tetapi bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi dalam hal tersebut diatas,
-------maka Pihak Pertama harus mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah
diterima –dari Pihak Kedua sebagaimana dalam Pasal 2 diatas.
----------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 4
---------------------------------------------------------
Segala
sesuatu yang akan dijual tersebut mulai hari penjualan oleh Pihak Pertama
-------kepada Pihak Kedua tersebut menjadi milik Pihak Kedua, dan segala
keuntungan ---------yang diperoleh dari dan segala kerugian yang dideritanya
mulai hari ini menjadi milik --------atau dipikul Pihak Kedua.
---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 5
---------------------------------------------------------
Selanjutnya
Jual Beli yang akan dilaksanakan tersebut dilakukan dengan syarat – syarat dan
perjanjian – perjanjian yang lazim untuk sesuatu Jual Beli tanah, syarat –
syarat dan perjanjian – perjanjian tersebut telah diketahui oleh pihak – pihak.
--------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 6
----------------------------------------------------------
Pihak
Pertama dengan ini memeberi kuasa kepada Pihak Kedua dan atau baik bersama –
sama maupun masing – masing untuk dan atas nama Pihak Pertama melaksanakan
------------penjualan sebagian atau seluruh persil – persil tersebut diatas
kepada Pihak Kedua, ------------dengan harga dan perjanjian – perjanjian
sebagaimana tersebut diatas dan berhubungan dengan itu yang diberi kuasa
dikuasakan menghadap dihadapan Pejabat Pembuat --------- Akta Tanah, menyuruh
membuat dan menandatangani Akta Jual Beli yang
----------------------bersangkutan dan surat – surat lainnya yang diperlukan,
menyerahkan segala sesuatu ----------yang dijual tersebut kepada Pihak Kedua
dan selanjutnya melakukan apa saja yang baik ------dan berguna untuk mencapai
maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. ----------------------
---------------------------------------------
Pasal 7
---------------------------------------------------------
Pihak
Pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk selama
-----penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan atas nama Pihak Pertama
melakukan -------------dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan
Pihak Pertama mengenai -------persil tersebut dan untuk keperluan itu melakukan
segala tindakan hukum, baik -----------------tindakan pengurusan maupun
tindakan pemilikan, demikian dengan ketentuan ------------------sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 3 diatas. ---------------------------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 8
---------------------------------------------------------
Pihak
Pertama berjanji dan mengikatkan dirinya selama penjualan tersebut diatas belum
dilaksanakan tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun juga,
---------menjual atau dengan cara lain melepaskan tanah berikut bangunan
tersebut kepada ------------pihak lain.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 9
----------------------------------------------------------
Kuasa
– kuasa yang tersebut dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini tanpa kuasa – kuasa
tersebut----------------------tidak akan dibuat dan kuasa – kuasa itupun
diberikan dengan melepaskan semua ---------------peraturan yang ditetapkan
dalam Undang – Undang yang mengatur segala dasar dan -----------sebab yang
mengakhiri surat kuasa.
---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 10 ---------------------------------------------------------
Perjanjian
ini tidak berakhir, jika salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun
temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris atau penerima hak masing – masing.
--------------------------
--------------------------------------------
Pasal 11
--------------------------------------------------------
Segala
pajak yang berhubungan dengan tanah tersebut sampai saat hari ini dipikul
-------------Pihak Pertama dan mulai hari ini dipikul oleh Pihak Kedua.
----------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 12 --------------------------------------------------------
Pihak
– pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian ini dan
------------segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Karawang.
-----------------------------
------------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI
--------------------------------------------
Dibuat
sebagai minuta dan diselesaikan di Karawang, pada hari dan tanggal
--------------------tersebut, pada bahagian akhir ini dengan dihadiri oleh :
----------------------------------------------
1. Tuan
FARID, Sarjana Hukum, lahir di
Karawang, Kecamatan Karawang, Cesa Karawang Timur, Rukun Tetangga 02 Rukun
Warga 04. -----------------------------------
-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
17.18.90.09768.0024. ---------------
2. Tuan
MUHAMMAD ARIF , lahir di Karawang
pada tanggal tiga puluh Oktober seribu Sembilan ratus delapan puluh enam
(30-10-1986), bertempat tinggal di Kabupaten Karawang, Kecamatan karawang, Desa
Karawang Timur, Rukun Tetangga 012 Rukun Warga 10. ----------------------------------------------------------------------------
-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
17.18.90.09768.0035. ---------------
Keduanya
pegawai Kantor Notaris sebagai saksi – saksi.
--------------------------------------------
Setelah
akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap, para saksi
tersebut, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris
menandatanganan akta ini. ---------
Dibuat
tanpa perubahan.
----------------------------------------------------------------------------------
Minuta
akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.
---------------------------------------------
Diberikan
sebagai turunan. ----------------
Materai 6000
SAKTI ALAMSYAH, SH, MKn
Slots by CasinoCity - Mapyro
BalasHapusView 인천광역 출장안마 Slots 상주 출장샵 by CasinoCity, United States of America, United 속초 출장안마 States, United Kingdom and other parts of the 제천 출장마사지 world. Find your way around 영천 출장안마 the casino, find where everything is located