Sabtu, 09 Juni 2012


PERJANJIAN  PENGIKATAN  JUAL  BELI
Nomor : 30
Pada hari ini, Selasa tanggal sepuluh Mei dua ribu dua belas (10-05-2012).-----------------------
Pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Bagian Barat).------------------------------------
Menghadap kepada saya, SAKTI ALAMSYAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Karawang.--------------------------------------------------------------------------------------
dengan dihadiri oleh saksi – saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Tuan HAJI HASAN BASRI, lahir di Bandung, pada tanggal dua puluh Mei seribu sembilan ratus lima puluh lima (20-05-0955). Pengusaha, Warga Negara ---------------Indonesia, bertempat tinggal di Karawang, Kecamatan Karawangkulon, Jalan Dewi Sartika , Nomor : 7, Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 014.--------------------------------
-          Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5402.201142.0214.-------------------
-          Untuk sementara berada di Karawang, ----------------------------------------------------
-          Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini penghadap tidak memerlukan lagi persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya NIKITA WILLY, dikarenakan istrinya tersebut telah meninggal dunia, ------------dibuktikan dengan Surat Kematian tertangal lima belas Desember dua ----------ribu enam (15-12-2006 )yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sukajaya,------dan dalam hal ini penghadap bertindak selaku :
a.       untuk diri sendiri. ------------------------------------------------------------------------
b.      selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua ---------------- terhadap anaknya yang masih dibawah umur ( belum dewasa ), yaitu : ----------
Nona YEYET SOLIHAT, lahir di Karawang, pada tanggal sepuluh ----Januari tahun dua ribu (10-02-2000), Pelajar, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut diatas. ------------------------
-          sebagaimana dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri karawang,-------------------tertanggal sepuluh Maret tahun dua ribu dua belas (10-03-2012), Nomor : ----------023/PN/KRW/III/2012 yang dilekatkan pada minuta akta ini. -------------------------


--------------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------------------
2.      Tuan Insinyur HERMANSYAH, lahir di Jakarta, pada tanggal dua belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh (12-01-1980), Karyawan Perseroan Terbatas PINDODELI PULP, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di karawang, Kecamatan Karawang Wetan, Jalan Cimanuk Raya, Nomor : ------------------------------
165, Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 05. ---------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 07.5402.909042.0216. -----------------------
-------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris, kenal. -------------------------------------------------------------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan lebih dahulu : ------------
Agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, bilamana pihak kedua telah memenuhi kewajibannya maka pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu ----------mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, --------------------yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas : ------------------------------------------------------------------------------------------
-          Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8, terletak di Propinsi Jawa Barat, --------------Kabupaten Karawang, Kecamatan Telukjambe Timur, Desa Sukaharja, -------------luas 1.000 M2 (seribu meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur --------------------tanggal 19 Januari 1998, Nomor : 00007/Sukaharja/1998, tercatat atas ----------nama Tuan HAJI HASAN BASRI dan Nona YEYET SOLIHAT,-------------dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang tanggal  tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (17-08-1992). ------------------------------------------------------------------------------------------
-          Berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut setempat ----dikenal sebagai Jalan Galuh Mas Nomor 1, yang karena sifatnya, tujuannya -------atau menurut penetapan Undang – Undang dianggap sebagai harta tetap.------------
Maka berhubung dengan yang diuraikan diatas, para penghadap menerangkan agar pihak -----pihak tidak dapat mungkir tentang Jual Beli yang akan dilaksanakan tersebut  bahwa ----mereka telah membuat perjanjian sebagaimana mereka dengan ini bersetuju dan berjanji ------sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------------------
Pihak Pertama berjanji akan mengikatkan dirinya untuk menjual kepada Pihak Kedua yang –berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membeli dari Pihak Pertama atas : ----------------------
-          sebidang tanah Hak Milik Nomor 8, terletak di Propinsi Jawa Barat, ----Kabupaten Karawang, Kecamatan Telukjambe Timur, Desa Sukaharja, luas --1.000 M2 (seribu meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 ----Januari 1998, Nomor 00007/SUKAHARJA/1998, tercatat atas nama ----------Tuan HAJI HASAN BASRI dan Nona YEYET SOLIHAT, dalam Sertipikat ---(Surat Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang tanggal ---tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (17-08-1992). ------
-          sebagaimana diuraikan tersebut diatas, ----------------------------------------------------
demikian dengan harga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).-------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------------
Pihak Pertama mengakui, bahwa uang harga penjualan tanah berikut bangunan yang akan ----dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut banyaknya senilai -----------------------Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). ---------------------------------------------------------------
Pada saat penandatanganan akta ini, Pihak Pertama telah menerima dari Pihak Kedua ---------tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga akta ini pula --------------berlaku sisanya Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat, bahwa pembayaran ---------------dilakukan secara 2 (dua) tahap dengan pembagian sebagai berikut : -------------------------------
1.      Pembayaran pertama pada tanggal dua puluh delapan Juni tahun dua ribu dua ----------belas (28-06-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ------
2.      Pembayaran kedua atau terakhir, pada tanggal dua puluh delapan Juli tahun ----------dua ribu dua belas (28-07-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan : ----------------------------------------------------------------------
-          Bilamana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana ---------tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan denda atas keterlambatannya -------sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, dan untuk tiap – tiap hari ----kalender. -------------------------------------------------------------------------------------
-          Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya kepada Pihak Pertama -------sebagaimana tersebut diatas maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini menjadi -----batal dengan sendirinya, dan untuk pihak – pihak melepaskan ketentuan yang -----dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267Kitab Undang – Undang ---------Hukum Perdata, dan uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari --------Pihak Kedua yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak ---dapat dikembalikan oleh Pihak Pertama. --------------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------------------
1.      Bilamana Pihak Kedua telah melunasi seluruh harga pembelian atas tanah tersebut ----diatas, maka Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan penandatanganan --------Akta Jual Belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. -----------
2.      Akan tetapi bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi dalam hal tersebut diatas, -------maka Pihak Pertama harus mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah diterima –dari Pihak Kedua sebagaimana dalam Pasal 2 diatas. ----------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang akan dijual tersebut mulai hari penjualan oleh Pihak Pertama -------kepada Pihak Kedua tersebut menjadi milik Pihak Kedua, dan segala keuntungan ---------yang diperoleh dari dan segala kerugian yang dideritanya mulai hari ini menjadi milik --------atau dipikul Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------------
Selanjutnya Jual Beli yang akan dilaksanakan tersebut dilakukan dengan syarat – syarat dan perjanjian – perjanjian yang lazim untuk sesuatu Jual Beli tanah, syarat – syarat dan perjanjian – perjanjian tersebut telah diketahui oleh pihak – pihak. --------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini memeberi kuasa kepada Pihak Kedua dan atau baik bersama – sama maupun masing – masing untuk dan atas nama Pihak Pertama melaksanakan ------------penjualan sebagian atau seluruh persil – persil tersebut diatas kepada Pihak Kedua, ------------dengan harga dan perjanjian – perjanjian sebagaimana tersebut diatas dan berhubungan dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan menghadap dihadapan Pejabat Pembuat --------- Akta Tanah, menyuruh membuat dan menandatangani Akta Jual Beli yang ----------------------bersangkutan dan surat – surat lainnya yang diperlukan, menyerahkan segala sesuatu ----------yang dijual tersebut kepada Pihak Kedua dan selanjutnya melakukan apa saja yang baik ------dan berguna untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. ----------------------
--------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------------------
Pihak Pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk selama -----penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan atas nama Pihak Pertama melakukan -------------dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan Pihak Pertama mengenai -------persil tersebut dan untuk keperluan itu melakukan segala tindakan hukum, baik -----------------tindakan pengurusan maupun tindakan pemilikan, demikian dengan ketentuan ------------------sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 diatas. ---------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------------------
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan dirinya selama penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun juga, ---------menjual atau dengan cara lain melepaskan tanah berikut bangunan tersebut kepada ------------pihak lain. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------
Kuasa – kuasa yang tersebut dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini tanpa kuasa – kuasa tersebut----------------------tidak akan dibuat dan kuasa – kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua ---------------peraturan yang ditetapkan dalam Undang – Undang yang mengatur segala dasar dan -----------sebab yang mengakhiri surat kuasa. ---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir, jika salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris atau penerima hak masing – masing. --------------------------
-------------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------
Segala pajak yang berhubungan dengan tanah tersebut sampai saat hari ini dipikul -------------Pihak Pertama dan mulai hari ini dipikul oleh Pihak Kedua. ----------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------------------
Pihak – pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian ini dan ------------segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Karawang. -----------------------------
------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Karawang, pada hari dan tanggal --------------------tersebut, pada bahagian akhir ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------
1.      Tuan FARID, Sarjana Hukum, lahir di Karawang, Kecamatan Karawang, Cesa Karawang Timur, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 04. -----------------------------------
-          Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 17.18.90.09768.0024. ---------------
2.      Tuan MUHAMMAD ARIF , lahir di Karawang pada tanggal tiga puluh Oktober seribu Sembilan ratus delapan puluh enam (30-10-1986), bertempat tinggal di Kabupaten Karawang, Kecamatan karawang, Desa Karawang Timur, Rukun Tetangga 012 Rukun Warga 10. ----------------------------------------------------------------------------
-          Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 17.18.90.09768.0035. ---------------
Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi – saksi. --------------------------------------------
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap, para saksi tersebut, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganan akta ini. ---------
Dibuat tanpa perubahan. ----------------------------------------------------------------------------------
Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. ---------------------------------------------
                                                                                    Diberikan sebagai turunan. ----------------
                                                                                                                                                                                                                                            Materai 6000
                                                                                                                                                                                                                        SAKTI ALAMSYAH, SH, MKn