PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 30
Pada
hari ini, Selasa tanggal sepuluh Mei dua ribu dua belas (10-05-2012).-----------------------
Pukul
14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Bagian Barat).------------------------------------
Menghadap
kepada saya, SAKTI ALAMSYAH, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Karawang.--------------------------------------------------------------------------------------
dengan
dihadiri oleh saksi – saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada
bahagian akhir akta ini :
----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan
HAJI HASAN BASRI, lahir di Bandung,
pada tanggal dua puluh Mei seribu sembilan ratus lima puluh lima (20-05-0955).
Pengusaha, Warga Negara ---------------Indonesia, bertempat tinggal di
Karawang, Kecamatan Karawangkulon, Jalan Dewi Sartika , Nomor : 7, Rukun
Tetangga 08 Rukun Warga 014.--------------------------------
-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
09.5402.201142.0214.-------------------
-
Untuk sementara berada di Karawang,
----------------------------------------------------
-
Menurut keterangannya untuk melakukan
perbuatan hukum dalam akta ini penghadap tidak memerlukan lagi persetujuan dari
isterinya yaitu Nyonya NIKITA WILLY, dikarenakan istrinya
tersebut telah meninggal dunia, ------------dibuktikan dengan Surat Kematian
tertangal lima belas Desember dua ----------ribu enam (15-12-2006 )yang dikeluarkan
oleh Kantor Kelurahan Sukajaya,------dan dalam hal ini penghadap bertindak
selaku :
a. untuk
diri sendiri.
------------------------------------------------------------------------
b. selaku
ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua ----------------
terhadap anaknya yang masih dibawah umur ( belum dewasa ), yaitu : ----------
Nona
YEYET SOLIHAT, lahir di Karawang, pada tanggal
sepuluh ----Januari tahun dua ribu (10-02-2000), Pelajar, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut diatas. ------------------------
-
sebagaimana dalam Surat Penetapan
Pengadilan Negeri karawang,-------------------tertanggal sepuluh Maret tahun
dua ribu dua belas (10-03-2012), Nomor : ----------023/PN/KRW/III/2012 yang
dilekatkan pada minuta akta ini. -------------------------
---------------------------------------
PIHAK PERTAMA
----------------------------------------------
2. Tuan
Insinyur HERMANSYAH, lahir di
Jakarta, pada tanggal dua belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh
(12-01-1980), Karyawan Perseroan Terbatas PINDODELI
PULP, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di karawang, Kecamatan Karawang
Wetan, Jalan Cimanuk Raya, Nomor : ------------------------------
165,
Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 05.
---------------------------------------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 07.5402.909042.0216. -----------------------
--------------------------------------
PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------
Para
penghadap saya, Notaris, kenal.
-------------------------------------------------------------------
Para
penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan lebih dahulu :
------------
Agar
supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, bilamana pihak kedua telah
memenuhi kewajibannya maka pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena
itu ----------mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, --------------------yang
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas :
------------------------------------------------------------------------------------------
-
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8,
terletak di Propinsi Jawa Barat, --------------Kabupaten Karawang, Kecamatan
Telukjambe Timur, Desa Sukaharja, -------------luas 1.000 M2 (seribu
meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur --------------------tanggal 19
Januari 1998, Nomor : 00007/Sukaharja/1998, tercatat atas ----------nama Tuan HAJI HASAN BASRI dan Nona YEYET SOLIHAT,-------------dalam
Sertipikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang
tanggal tujuh belas Agustus seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua (17-08-1992). ------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berikut bangunan serta segala sesuatu
yang ada diatas tanah tersebut setempat ----dikenal sebagai Jalan Galuh Mas
Nomor 1, yang karena sifatnya, tujuannya -------atau menurut penetapan Undang –
Undang dianggap sebagai harta tetap.------------
Maka
berhubung dengan yang diuraikan diatas, para penghadap menerangkan agar pihak
-----pihak tidak dapat mungkir tentang Jual Beli yang akan dilaksanakan
tersebut bahwa ----mereka telah membuat perjanjian
sebagaimana mereka dengan ini bersetuju dan berjanji ------sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------------------------
Pihak
Pertama berjanji akan mengikatkan dirinya untuk menjual kepada Pihak Kedua yang
–berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membeli dari Pihak Pertama atas :
----------------------
-
sebidang tanah Hak Milik Nomor 8,
terletak di Propinsi Jawa Barat, ----Kabupaten Karawang, Kecamatan Telukjambe
Timur, Desa Sukaharja, luas --1.000 M2 (seribu meter persegi),
diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 ----Januari 1998, Nomor
00007/SUKAHARJA/1998, tercatat atas nama ----------Tuan HAJI HASAN BASRI
dan Nona YEYET SOLIHAT, dalam
Sertipikat ---(Surat Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria Kabupaten Karawang
tanggal ---tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua
(17-08-1992). ------
-
sebagaimana diuraikan tersebut diatas,
----------------------------------------------------
demikian
dengan harga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).-------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------------------------
Pihak
Pertama mengakui, bahwa uang harga penjualan tanah berikut bangunan yang akan
----dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut banyaknya senilai
-----------------------Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
---------------------------------------------------------------
Pada
saat penandatanganan akta ini, Pihak Pertama telah menerima dari Pihak Kedua
---------tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga
akta ini pula --------------berlaku sisanya Pihak Pertama dan Pihak Kedua
bersepakat, bahwa pembayaran ---------------dilakukan secara 2 (dua) tahap
dengan pembagian sebagai berikut : -------------------------------
1. Pembayaran
pertama pada tanggal dua puluh delapan Juni tahun dua ribu dua ----------belas
(28-06-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
------
2. Pembayaran
kedua atau terakhir, pada tanggal dua puluh delapan Juli tahun ----------dua
ribu dua belas (28-07-2012) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh
juta rupiah), dengan ketentuan :
----------------------------------------------------------------------
-
Bilamana Pihak Kedua tidak dapat
memenuhi kewajibannya sebagaimana ---------tersebut diatas, maka Pihak Kedua
dikenakan denda atas keterlambatannya -------sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) perhari, dan untuk tiap – tiap hari ----kalender.
-------------------------------------------------------------------------------------
-
Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi
kewajibannya kepada Pihak Pertama -------sebagaimana tersebut diatas maka
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini menjadi -----batal dengan sendirinya, dan
untuk pihak – pihak melepaskan ketentuan yang -----dimaksud dalam Pasal 1266
dan Pasal 1267Kitab Undang – Undang ---------Hukum Perdata, dan uang yang telah
diterima oleh Pihak Pertama dari --------Pihak Kedua yaitu sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak ---dapat dikembalikan oleh Pihak
Pertama. --------------------------------------------------
----------------------------------------------
Pasal 3
--------------------------------------------------------
1. Bilamana
Pihak Kedua telah melunasi seluruh harga pembelian atas tanah tersebut
----diatas, maka Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan penandatanganan
--------Akta Jual Belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.
-----------
2. Akan
tetapi bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi dalam hal tersebut diatas,
-------maka Pihak Pertama harus mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah
diterima –dari Pihak Kedua sebagaimana dalam Pasal 2 diatas.
----------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 4
---------------------------------------------------------
Segala
sesuatu yang akan dijual tersebut mulai hari penjualan oleh Pihak Pertama
-------kepada Pihak Kedua tersebut menjadi milik Pihak Kedua, dan segala
keuntungan ---------yang diperoleh dari dan segala kerugian yang dideritanya
mulai hari ini menjadi milik --------atau dipikul Pihak Kedua.
---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 5
---------------------------------------------------------
Selanjutnya
Jual Beli yang akan dilaksanakan tersebut dilakukan dengan syarat – syarat dan
perjanjian – perjanjian yang lazim untuk sesuatu Jual Beli tanah, syarat –
syarat dan perjanjian – perjanjian tersebut telah diketahui oleh pihak – pihak.
--------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 6
----------------------------------------------------------
Pihak
Pertama dengan ini memeberi kuasa kepada Pihak Kedua dan atau baik bersama –
sama maupun masing – masing untuk dan atas nama Pihak Pertama melaksanakan
------------penjualan sebagian atau seluruh persil – persil tersebut diatas
kepada Pihak Kedua, ------------dengan harga dan perjanjian – perjanjian
sebagaimana tersebut diatas dan berhubungan dengan itu yang diberi kuasa
dikuasakan menghadap dihadapan Pejabat Pembuat --------- Akta Tanah, menyuruh
membuat dan menandatangani Akta Jual Beli yang
----------------------bersangkutan dan surat – surat lainnya yang diperlukan,
menyerahkan segala sesuatu ----------yang dijual tersebut kepada Pihak Kedua
dan selanjutnya melakukan apa saja yang baik ------dan berguna untuk mencapai
maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. ----------------------
---------------------------------------------
Pasal 7
---------------------------------------------------------
Pihak
Pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk selama
-----penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan atas nama Pihak Pertama
melakukan -------------dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan
Pihak Pertama mengenai -------persil tersebut dan untuk keperluan itu melakukan
segala tindakan hukum, baik -----------------tindakan pengurusan maupun
tindakan pemilikan, demikian dengan ketentuan ------------------sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 3 diatas. ---------------------------------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 8
---------------------------------------------------------
Pihak
Pertama berjanji dan mengikatkan dirinya selama penjualan tersebut diatas belum
dilaksanakan tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun juga,
---------menjual atau dengan cara lain melepaskan tanah berikut bangunan
tersebut kepada ------------pihak lain.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 9
----------------------------------------------------------
Kuasa
– kuasa yang tersebut dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini tanpa kuasa – kuasa
tersebut----------------------tidak akan dibuat dan kuasa – kuasa itupun
diberikan dengan melepaskan semua ---------------peraturan yang ditetapkan
dalam Undang – Undang yang mengatur segala dasar dan -----------sebab yang
mengakhiri surat kuasa.
---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 10 ---------------------------------------------------------
Perjanjian
ini tidak berakhir, jika salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun
temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris atau penerima hak masing – masing.
--------------------------
--------------------------------------------
Pasal 11
--------------------------------------------------------
Segala
pajak yang berhubungan dengan tanah tersebut sampai saat hari ini dipikul
-------------Pihak Pertama dan mulai hari ini dipikul oleh Pihak Kedua.
----------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 12 --------------------------------------------------------
Pihak
– pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian ini dan
------------segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Karawang.
-----------------------------
------------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI
--------------------------------------------
Dibuat
sebagai minuta dan diselesaikan di Karawang, pada hari dan tanggal
--------------------tersebut, pada bahagian akhir ini dengan dihadiri oleh :
----------------------------------------------
1. Tuan
FARID, Sarjana Hukum, lahir di
Karawang, Kecamatan Karawang, Cesa Karawang Timur, Rukun Tetangga 02 Rukun
Warga 04. -----------------------------------
-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
17.18.90.09768.0024. ---------------
2. Tuan
MUHAMMAD ARIF , lahir di Karawang
pada tanggal tiga puluh Oktober seribu Sembilan ratus delapan puluh enam
(30-10-1986), bertempat tinggal di Kabupaten Karawang, Kecamatan karawang, Desa
Karawang Timur, Rukun Tetangga 012 Rukun Warga 10. ----------------------------------------------------------------------------
-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
17.18.90.09768.0035. ---------------
Keduanya
pegawai Kantor Notaris sebagai saksi – saksi.
--------------------------------------------
Setelah
akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap, para saksi
tersebut, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris
menandatanganan akta ini. ---------
Dibuat
tanpa perubahan.
----------------------------------------------------------------------------------
Minuta
akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.
---------------------------------------------
Diberikan
sebagai turunan. ----------------
Materai 6000
SAKTI ALAMSYAH, SH, MKn